Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Tanjung Pura, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Langkat – Polsek Tanjung Pura, Polres Langkat, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat Sabtu (05/09/2026)
Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang diduga berkaitan dengan jaringan penjualan sepeda motor hasil kejahatan.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 03.45 WIB di Jalan Jurung, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Peristiwa diketahui setelah saksi, Siyorita A. Br. Silalahi, terbangun sekitar pukul 03.30 WIB karena mendengar suara pintu besi bagian depan rumah seperti dibuka seseorang.
Saat memeriksa bagian depan rumah, saksi mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir di ruang depan telah hilang. Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan hingga dua warga, Toba dan Riski, datang ke lokasi dan membantu serta mengunci kembali pintu rumah.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada korban, Aden Bohler Silalahi, dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura.
Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi dari seorang saksi yang disebut sebagai penadah pertama FDM. Dari keterangan tersebut, diketahui sepeda motor milik korban telah dijual kembali kepada pembeli berikutnya, yakni PRT.

Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Ipda Armalis, S.H., bersama Tim Opsnal melakukan pengembangan penyidikan.
Pada hari Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama PRT dan ADK.
Namun, dari hasil pemeriksaan awal, sepeda motor milik korban diketahui telah kembali dijual melalui marketplace kepada pembeli lainnya.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Pura untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kursi kayu, satu pasang sandal karet warna hitam merek Carvil, serta dua batang besi berukuran 8 milimeter dengan panjang sekitar 30 sentimeter.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Ipda Armalis, S.H., mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan tindak pidana ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Polsek Tanjung Pura mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor serta tidak mudah melakukan transaksi kendaraan tanpa dokumen yang sah, termasuk melalui platform jual beli daring.
Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari program Polisi Langkat Garuda Ksatria, yang diinisiasi oleh Kapolres Langkat dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”
Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus berkomitmen menghadirkan sosok Polri yang humanis, responsif, serta dekat dengan masyarakat.





