Langkat – Meski pernah menjalani hukuman, tidak semua mantan narapidana memilih jalan tobat. Seorang pria berinisial RP, 42 tahun, warga Kelurahan Stabat Lama Baru, Kecamatan Stabat, kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasinya berada di rumah orang tua pelaku, tepatnya di kawasan Jalan Binjai-Medan, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kamar tidur pelaku, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,42 gram. Barang haram itu disembunyikan di bawah tempat tidur, seolah ingin menghindari sorotan, namun upaya itu gagal mengelabui petugas.
Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, yakni satu unit ponsel android, uang tunai Rp105.000, satu kotak timah rokok, satu wadah bulat putih, serta beberapa plastik klip kosong berbagai ukuran.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra, SH, MH menjelaskan bahwa pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya. Penangkapan ini menambah daftar panjang residivis yang kembali terseret dalam pusaran narkotika.
“Ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap peredaran narkoba tidak pernah berhenti. Kami terus bergerak, menindak siapa pun yang terbukti melanggar, tanpa pandang bulu. Dan kami butuh peran aktif masyarakat untuk melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Rudi. Kamis(15/5/25)
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba bukan hanya menghancurkan pelaku, tapi juga menempatkan keluarga dan lingkungan dalam ancaman. Kewaspadaan dan kepedulian bersama menjadi benteng pertama untuk menolak dan memutus rantai peredaran narkoba di sekitar kita.